Bantuan Hukum Non-Litigasi (Negosiasi) PT. Kawasan Industri Medan (KIM) terkait Perjanjian Penggunaan Tanah Industri dengan PT. Astek (Persero)
Bantuan Hukum Non-Litigasi (Negosiasi) PT. Kawasan Industri Medan (KIM) terkait Perjanjian Penggunaan Tanah Industri dengan PT. Astek (Persero) (saat ini BPJS Ketenagakerjaan). Rabu, 20 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara telah dilaksanakan Rapat Bantuan Hukum Non-Litigasi (Negosiasi) Lanjutan PT. Kawasan Industri Medan (KIM) terkait Perjanjian Penggunaan Tanah Industri dengan PT. Astek (Persero) (saat ini BPJS Ketenagakerjaan).
Negosiasi dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H.,M.H, yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dt. R. Anwar, S.H.,M.H, dan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Negosiasi juga dihadiri oleh Hita Direktur Operasional PT. KIM, Raymond A.D. Legal PT. KIM, Agus Harjito Legal PT. KIM, Maya Tambunan Staff PT. KIM, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Wahid, Dies Pra Ayura, Rizki Trianggara, Indra Perdana, Ade Ilham, Yudha Prasetya serta Manager Truking PT. Putra Martubung Sukardi.
