Asisten Pembinaan Kejati Sumatera Utara Herlina Setyorini, SH.,MH menegaskan agar dalam bekerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara wajib mempedomani aturan 7 (tujuh) Tertib Institusi Kejaksaan
Asisten Pembinaan Kejati Sumatera Utara Herlina Setyorini, SH.,MH menegaskan agar dalam bekerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara wajib mempedomani aturan sebagaimana terkandung alam 7 (tujuh) Tertib yaitu Tertib Administrasi, Anggaran, Peralatan, Perkantoran, Disiplin Kerja, Kepegawaian dan Tertib Moral sebagai landasan atau kewajiban dalam melalaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan, hal ini dipandang sangat penting agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetap menjadi Lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat.
Hal itu ditekankan oleh Asisten Pembinaan saat menjasi pimpinan apel kerja pagi Senin 26 Januari 2026 yang berlangsung di Adhyaksa Hall lantai I Kejati Sumut.
Apel tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Kabag Tata Usaha dan Koordinator Bidang Pidana Khusus serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
