Asdatun Kejati Sumut Melaksanakan Rapat terkait Permohonan Pendampingan/Bantuan Hukum dalam rangka Pengamanan Barang Milik Daerah
Selasa, 24 Mei 2022 bertempat di ruang rapat Asdatun Kejati Sumut telah dilaksanakan Rapat terkait Permohonan Pendampingan/Bantuan Hukum dalam rangka Pengamanan Barang Milik Daerah berupa pensertifikatan tanah milik Biro Umum Setdaprovsu yang terletak di Jalan Renang No. 164 Kelurahan Gundaling Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Rapat dipimpin Asdatun Kejati Sumut Dr. Prima Idwan Mariza,SH.,M.Hum yang diwakili Kasi Perdata Chairul Fadli, SH didampingi Kordinator Adhyaksa Corner Kejati Sumut Edward Malau, SH., MH dan Para JPN Kejati Sumut.
Rapat juga dihadiri Perwakilan dari Biro Umum Setdaprovsu Nazmi dan Emanuela S.
