Alih Profesi Jadi Tukang Bakso, DPO Korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2017 Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut Di Tarutung.
Alih Profesi Jadi Tukang Bakso, DPO Korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2017 Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut Di Tarutung.
Tarutung/Tapanuli Utara, Setelah berhasil mengamankan tersangka IS (salah satu DPO pada perkara tipikor pembangunan stadion tribun A Mandailing Natal) pada pada hari Senin 17/02 lalu, Tim Tabur Kejati Sumut kembali berhasil mengamankan tersangka lain yakni AL (Wakil Direktur CV.Pelangi Nusantara) selaku rekanan penyedia pada pembangunan lanjutan tribun A Stadion utama Kab Mandailing Natal Ta.2017 tepatnya di Jalan Mayjend D.I Panjaitan kecamatan tarutung Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Rabu 20/02/2025 sekira pukul 20.10 Wib.
Pada saat diamankan oleh tim tangkap buron Kejati Sumut dengan di bantu oleh Tim Seksi Intelijen Kejari Tapanuli Utara, tersangka AL sedang berjualan bakso di seputaran Jalan DI Panjaitan tepatnya di Komplek Mesjid Tarutung Kelurahan Huta Toruan X, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Utara, Sumatera Utara dan saat dilakukan pengamanan oleh tim, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Bahwa tersangka AL merupakan Wakil Direktur CV.Pelangi Nusantara (selaku rekanan penyedia pada pembangunan lanjutan tribun A Stadion utama Kab Mandailing Natal Ta.2017, dimana pada proses penanganan perkara tersebut diketahui bahwa pekerjaan pembangunan Tribun A yang berlokasi di Sarak Matua Penyabungan Kab. Mandailing Natal tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819, dari total anggaran sebesar Rp. 2.146.569.000,- Tahun Anggaran 2017 sumber dana APBN Kementerian Pemuda Olahraga Republik Indonesia.
Bahwa upaya pengamanan terhadap tersangka dilakukan oleh tim tangkap buron (Tim Tabur) Kejati Sumatera Utara setelah tersangka AL ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024 atas permohonan Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dikarenakan yang bersangkutan mencoba menghindar dari proses hukum dengan sengaja tidak mengindahkan panggilan tim penyidik Kejari Mandailing Natal untuk pemeriksaan, hingga tim penyidik Kejari Mandailing Natal mengirimkan permohonan bantuan pengamanan kepada Bidang Intelijen Kejati Sumut.
.png)