Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara 22 (dua puluh dua) Rumah Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara
Jumat, 05 Agustus 2022 Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Sidang Perkara Perdata No. 994/Pdt.G/2021/PN.Mdn dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara 22 (dua puluh dua) Rumah Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara yang dikuasai oleh Pihak Ketiga yang terletak di Jl. Karya Pembangunan Lingk. XII Kel. Pangkalan Mansyur dan di Jl. Bunga Raya-Asam Kumbang Kec. Medan Selayang Kota Medan.
Sidang Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat (JPN Kejati Sumut), Perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumut, Kepling XII Kel. Pangkalan Mansyur, Kasi Perdata Kejati Sumut Chairul Fadli, SH dan Koordinator Adhyaksa Corner Edward Malau, SH, MH.
#kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksamenyapa #kejatisumut #kejatisumuthebat #WBK #WBBM #humassumut #kemenpanrb #reformasibirokrasi #kejatisumutnews
