Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaikan penanganan perkara dengan keadilan restorative pada tindak pidana penggelapan dengan penyertaan
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaikan penanganan perkara dengan keadilan restorative pada tindak pidana penggelapan dengan penyertaan (Deelnemning) pidana karena keinginan menguasai barang karena dalam kendali pekerjaannya akan tetapi barang tersebut bukan bukan miliknya sebagaimana diatur dalam pasal 488 jo pasal 20 huruf (c) KUHPidana dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta).
Baca SelanjutnyaKajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaikan penanganan perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Juhaisar Nasution
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyelesaikan penanganan perkara pidana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Juhaisar Nasution dengan saksi korban Mahdanila Rangkuti di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Baca Selanjutnyaim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan dibackup jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Farah Hasmina Harahap atau FHH
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan dibackup jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan Farah Hasmina Harahap atau FHH pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 16.30 Wib saat tersangka berada di apartemen cinere Jakarta Selatan.
Baca Selanjutnya

.jpg)
