Sosialisasi dan Bimbingan Teknis "Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH diwakili oleh Aspidum Arief Zahrulyani,SH,MH dan Aspidsus Anton Delianto, SH,MH menghadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis "Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang digelar di Hotel Grand City Hall Medan, (Kamis, 27/10/22).
Tanda tangan digital (e-signature) adalah sebuah skema matematis yang memiliki keunikan dalam mengidentifikasikan seorang pengirim (subjek hukum). Dimana, pada pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, istilah tersebut didefenisikan sebagai berikut.
"Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi".
Penggunaan tanda tangan elektronik pada era digital saat ini menjanjikan banyak kemudahan seperti kemudahan dalam mengakses dokumen, efisiensi waktu dan mengurangi kehilangan data/dokumen.
Selain dihadiri insan Kejaksaan, hadir juga aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Pengadilan dan KPK.
Pasca mengikuti kegiatan, Aspidum Kejati Sumut Arief Zahrulyani, SH,MH menyampaikan bahwa Kejaksaan yang sudah mewajibkan semua satker siap menghadapi dan mensukseskan program nasional SPPT-TI melalui input data secara rutin melalaui CMS (case management system) sebagai administrasi digital penanganan perkara di Kejaksaan termasuk di Sumut sudah tersedia sampai jajaran terendah Kejari dan Cabjari.
@kejaksaan.ri
