Restorative Justice Demi Kemanusiaan
Medan [19/05/2025], Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara pengancaman dengan kekerasan dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melalui Restorative Justice (RJ) setelah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof Dr Asep N Mulyana melalui ekspose secara daring (zoom meeting) yang dilaksanakan dari lantai II Kejati Sumatera Utara.
Ekspose permohonan RJ tersebut dipimpin Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH.,MH bersama Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudi Pailang, SH.,MH didampingi koordinator dan para Kepala Seksi bidang tindak pidana umum Kejati Sumut.
Kronologi peristiwa, bahwa pada hari Rabu tanggal 12/02/2025 pukul 18.30 wib di Desa Enda Portibi saksi korban Yasianna Hutapea bersama saksi Theodora Fotini Siringoringo yang merupakan Penagih Hutang pada PT PNM Mekar datang dan menagih hutang tersangka Lasma S Simorangkir yang merupakan nasabah dari PT. PNM, Pada saat korban mengetuk pintu namun tidak ada yang menjawab dari dalam rumah, lalu saksi korban Yasianna Hutapea mengintip dari jendela rumah tersangka dan melihat istri tersangka sedang berada di dalam rumah sembari memanggil agar keluar rumah.
Tidak lama kemudian istri tersangka keluar dan mengatakan bahwa akan membayar nya namun korban menolak karena sudah jatuh tempo saat itu, lalu terjadi adu mulut antara istri tersangka dengan korban sehingga tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir keluar dari dalam rumah dengan emosi sembari berkata “apanya maksudmu? gak kami bayar juga itu” sembari meludah ke arah korban, Selanjutnya Tersangka Kembali masuk ke dalam rumah dan keluar rumah sembari membawa sebilah senjata tajam.
kemudian tersangka mendatangi korban sambil membawa senjata tajam sembari mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban dan mengatakan "jangan terlalu lancang mulut mu! Ku potong lehermu itu" , Akibat perbuatan tersangka menimbulkan trauma dan rasa takut dan kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan kepada tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP.
Setelah menerima pelimpahan dari Kepolisian, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Utara melaksanakan upaya mediasi antara tersangka dan korban, dan kemudian tersangka dihadapan pihak penyidik polisi dan kedua belah pihak mengaku khilaf serta meminta maaf kepada korban yang kemudian saksi korban memohon kepada Jaksa agar tidak perlu melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan.
Upaya penyelesaian perkara melalui Restorative Jsutice sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2021 merupakan wujud nyata upaya Kejaksaan RI dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat demi menjaga hubungan baik diantara sesame serta mempertahankan kearifan lokal ditengah-tengah masyarakat.
kemudian tersangka mendatangi korban sambil membawa senjata tajam sembari mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban dan mengatakan "jangan terlalu lancang mulut mu! Ku potong lehermu itu" , Akibat perbuatan tersangka menimbulkan trauma dan rasa takut dan kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan kepada tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP.
Setelah menerima pelimpahan dari Kepolisian, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Utara melaksanakan upaya mediasi antara tersangka dan korban, dan kemudian tersangka dihadapan pihak penyidik polisi dan kedua belah pihak mengaku khilaf serta meminta maaf kepada korban yang kemudian saksi korban memohon kepada Jaksa agar tidak perlu melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan.
Upaya penyelesaian perkara melalui Restorative Jsutice sebagaimana dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2021 merupakan wujud nyata upaya Kejaksaan RI dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat demi menjaga hubungan baik diantara sesame serta mempertahankan kearifan lokal ditengah-tengah masyarakat.
.jpg)