Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus (Rakernis Pidsus) secara daring di ruang kerja Aspidsus
MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH diwakili Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Anton Delianto, SH,MH bersama dengan Koordinator dan para Kasi bidang Pidsus mengikuti Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus (Rakernis Pidsus) secara daring di ruang kerja Aspidsus, Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (26/9/2022) sampai Selasa (27/9/2022).
Kegiatan Rakernis Pidsus dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah didampingi para Direktur, Koordinator dan pejabat Pidsus Kejagung menyampaikan arahannya kepada seluruh jajaran Pidsus di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan itu, JAM-Pidsus mengingatkan jajarannya jangan takut menghadapi upaya perlawanan para koruptor dengan tetap menjalankan tugas secara profesional, teliti, dan cermat.
"Jangan pernah takut dan gentar menghadapi corruption fight back (perlawanan para koruptor). Sepanjang bekerja secara baik, profesional, teliti, dan cermat, saya akan terus menjaga jajaran pidsus di seluruh Indonesia," kata Febrie, Selasa (27/9/2022).
Perlawanan para koruptor terhadap Kejaksaan Agung menjadi fenomena yang muncul akhir tahun lalu, salah satunya dengan menyebarkan isu untuk menggoyang posisi Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.
Dalam upaya memberantas korupsi, baik di pemerintahan maupun di badan usaha milik negara, Jampidsus telah mengeluarkan Surat Nomor: B-1862/F/Fjp/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal Evaluasi Kinerja Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara megakorupsi di tubuh BUMN, seperti PT Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan Waskita Beton Precast, mendapat apresiasi dari Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraannya.
Untuk bisa menuntaskan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum masing-masing, kata Febrie, perlu strategi dengan melakukan langkah-langkah berikut: pertama, pemilihan redaksional judul perkara dalam surat perintah penyidikan harus tepat, jangan terlalu detail karena akan menyulitkan ketika akan melakukan pengembangan.
