Nakhoda Kapal MV. Mathu Bhum Dituntut dan Divonis Bersalah dalam UU Pelayaran
MEDAN-Masih ingat dengan kapal yang diamankan oleh Kapal Patroli TNI Angkatan Laut (AL) KRI Karotang-872 dari jajaran Pangkalan Utama TNI AL I Belawan, yaitu satu unit kapal tanker MV Mathu Bhum yang mengangkut kontainer berisi minyak goreng di Perairan Belawan, Sumatera Utara, Rabu 4 Mei 2022, lalu. Minyak goreng ini diduga akan dikirim ke luar negeri.
Kasi Penkum Kejati Sumut menyampaikan bahwa proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan di mulai pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 dan telah diputuskan oleh majelis hakim pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 dengan Putusan Nomor 1548/Pid.B/2022/PN.Mdn tanggal 04 Agustus 2022, yang mana dalam amar putusannya tersebut majelis hakim menyatakan Terdakwa Weeranan Rodsawatchuchoke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dimana Nahkoda yang melayarkan kapalnya.
Sedangkan yang bersangkutan mengetahui, bahwa kapal tersebut tidak laik laut dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun. Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Lebih lanjut Yos menyampaikan, barang bukti berupa kapal beserta dokumen kapal dikembalikan kepada PT. Regional Container Line (RCL) PTE LTD melalui Terdakwa, muatan kapal MV Mathu Bhum dikembalikan kepada PT. Bintika Bangun Nusa (Agen MV Mathu Bhum) melalui Terdakwa, serta dokumen awak kapal dikembalikan kepada masing-masing pemilik dokumen tersebut.
Bahwa terdakwa selaku Nakhoda dari Kapal MV. Mathu Bhum diamankan di perairan Belawan yang masih termasuk Laut Teritorial Indonesia sebagaimana definisi Pasal 27 ayat (1) huruf a UNCLOS 1982.
Berdasarkan Pasal 1 angka 41 UU No : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga nahkoda dapat dimintakan pertanggung jawaban terkait pidana terhadap Kelaiklautan kapal dalam hal Pengawakan.
