Komisi III DPR Laksanakan Kunjungan Kerja Spesifik Pengawasan Penegakan Hukum Terpadu di Sumatera Utara
Komisi III DPR-RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik dalam rangka Pengawasan Penegakan Hukum Terpadu Di Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilangsungkan pada Jumat tanggal 30 Januari 2026 di Gedung Rupatama Polda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja XII Medan.
Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Kapolda Sumatera Utara, didampingi para Kajari dan Kapolres se Sumatera Utara maupun jajaran Pejabat Utama masing-masing institusi penegak hukum itu.
Pada kunjungannya, Komisi III DPR RI dipimpin oleh Ketua Tim Moh.Rano Alfath, SH.,MH, didampingi Dr.Mangihut Sinaga, Dr.Hinca Panjaitan, Muhamad Rahul, Bimantoro Wiyono, SH.MH, Rudianto Lallo, SH.,MH, Nabil Husein Said Amil AL Rasyidi, Abdullah.S, Sy, Drs.H.Jazilul Ffawaid SQ, H.Hasbiallah Iliyas, dan Dr.H.Muhamad Nasir Djamil.
Dihadapan pimpinan rombongan dan anggota Komisi III DPR RI, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar dalam paparannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas dukungan dan resposifitas seluruh jajaran Komisi III DPR-RI terhadap proses penegakan hukum di Sumatera Utara, *”ini merupakan bentuk pengawasan yang sangat baik dan sangat positif bagi kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara”* ujarnya.
Selanjutnya, dalam paparan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi mencapai 400 Miliar lebih serta pemulihan keuangan negara dari pelaksanaan fungsi perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Kajati Sumut juga menjelaskan komitment dalam penanganan dan pemberantasan narkoba di Sumatera Utara dimana Kejati Sumut dan jajaran telah menuntut pidana mati sebanyak 140 (seratus empat puluh) orang terpidana narkoba serta puluhan lainnya di tuntut hukuman seumur hidup, disamping itu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berupaya maksimal dalam menerapkan keadilan restorative atau restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana.
*”tentunya keberhasilan kinerja ini kami upayakan semaksimal mungkin semata mata demi kepentingan masyarakat”* ujar Kajati.
