Kejati Sumut Gelar Kegiatan Jalsa Menjawab Lewat Program Jaksa Daring (konsultasi hukum gratis) live melalui akun media sosial IG @kejatisumut
MEDAN-Kejati Sumut Gelar Kegiatan Jalsa Menjawab Lewat Program Jaksa Daring (konsultasi hukum gratis) live melalui akun media sosial IG @kejatisumut usung topik tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Kamis (9/3/2023) secara live dari kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Jaksa Daring yang dipandu host Jaksa Fungsional Joice V Sinaga menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dan Ahli Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Ahmad Feri Tanjung, SH,MM,M.Kn.
Diawali dengan paparan dari Ahmad Feri Tanjung terkait pengalamannya dalam menjalankan tugas hingga akhirnya memiliki kompetensi sebagai Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, dimana saat ini ada sekitar 54 orang ahli pengadaan barang dan jasa di Indonesia, akan tetapi yang aktif hanya setengahnya, sementara surat permohonan untuk verifikasi laporan terkait pengadaan barang dan jasa ini per harinya bisa sampai 8 permohonan.
Sementara Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa pengadaan barang dan jasa di beberapa institusi seringkali melakukan kesalahan dalam hal penyediaan barang. Karena, kalau barang yang digunakan lebih banyak dari produk impor, ini dikhawatirkan akan mematikan usaha yang ada di daerah.
Pada kesempatan itu, netizen yang mengikuti live Jaksa Daring menyampaikan beberapa pertanyaan kepada narasumber terkait penggunaan barang produksi dalam negeri dan produk impor dalam pengadaan barang dan jasa.
"Sesuai dengan program pemerintah agar dalam pengadaan barang dan jasa lebih mengutamakan produk dalam negeri. Terkadang ada produk impor kualitasnya bagus dan harganya murah, sementara produk lokal harganya mahal dan kualitasnya kurang bagus. Tetap disarankan untuk lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri," tandas Ahmad Feri Tanjung.
Di akhir kegiatan, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa disarankan untuk lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sekaligus sebagai upaya kita dalam memberdayakan usaha kecil dan menengah yang ada.
@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI
#kejatisumut
