Kasus Judi Online dan TPPU Apin BK, Jaksa Kejati Sumut Hadirkan Kadus dan Kades Jadi Saksi
Sidang judi online di Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dengan terdakwa Jonni alias Apin BK kembali digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/3).
Dalam sidang lanjutan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan dua orang saki yaitu Kepala Desa Dusun (Kadus) Manunggal Kecamata Labuhan batu M Sofyan dan Kepala Desa (Kades) Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Pada sidang sebelumnya salah satu saksi Aulia mengungkapkan bahwa sebelum beroperasi di perumahan Cemara Asri. Judi online ini beroperasi di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan.
"Omset naik, ruangan sempit jadi pindah ke Cemara Asri pada bulan April 2022," ucap saksi Aulia dalam persidangan pekan lalu.
Saksi juga mengungkapkan kalau ia pernah bertemu dengan Apin BK saat pindah di perumahan Cemara Asri.
"Saat di Cemara Asri pernah lewat, dan memberi makanan," ungkapnya.
Terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online," kata jaksa Felix, Senin (13/2).
Lebih lanjut Jaksa menguraikan dakwaannya, untuk meningkatkan omset tersebut, pada bulan Januari 2022 Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.
Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).
Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.
@kejaksaan.ri
@pidumkejagung
#kejaksaanri
#kejatisumut
