Jaksa Masuk Sekolah SMK N 9 Medan : Jarimu Adalah Harimaumu dan Katakan Tidak Pada Narkoba.
Program Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Penyuluhan Hukum di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 9 Jalan Patriot, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Selasa (5/3/2024).
Tim Kejati Sumut menghadirkan narasumber Koordinator pada Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dan Tim Penkum Kejati Sumut. Tim Penkum Kejati Sumut disambut oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Novelman Manurung ST. Dalam penyampaian materinya, Kasi Penkum Yos A Tarigan membawakan materi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peserta didik yang mengikuti Luhkum diedukasi tentang UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
"Beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE adalah menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, berita bohong, ujaran kebencian, teror online serta bentuk kejahatan elektronik lainnya," kata Yos A Tarigan.
Lebih lanjut, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa dampak negatif media sosial bagi pelajar adalah tidak bisa mengatur waktu, jadi malas belajar, bisa membuat waktu beribadah diundur, jarang bersosialisasi. Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi transaksi elektronik. UU ITE sebagai payung hukum bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara di dunia maya.
"Kata-kata yang dituliskan lewat jemari kita, sesungguhnya merupakan cerminan dari kepribadian kita. Jangan sampai status atau komentar yang kita unggah di media sosial justru menebarkan kebencian, menyinggung orang lain, bahkan menjerat kita ke dalam kasus hukum. Kalau dulu ada istilah mulutmu adalah harimaumu, sekarang sudah beralih menjadi jarimu adalah harimaumu," tandasnya.
