Emosi Dan Aniaya Teman Saat Main Dadu, Perkaranya Berakhir Damai
Jaksa Hadir Untuk Menjaga Hubungan Baik Melalui Mekanisme Restorative Justice.
Rabu 03/09/2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali hadir di tengah-tengah masyarakat melalui Jaksa Fasilitator Kejari Samosir dan berhasil memulihkan hubungan baik melalui penyelesaian perkara secara humanis dengan mekanisme Restorative Justice,
Penerapan Retorative Justice tersebut dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan R.I memberikan persetujuan penghentian perkara melalui ekspose yang diajukan oleh Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S,SH.,MH didampingi Aspidum Kejati Sumut Jurist Precisely,SH.,MH, koordinator dan para Kepala Seksi pada bidang Pidana umum Kejati Sumatera Utara.
Identitas tersangka dan korban, Richson Sitanggang, umur 45Tahun Alamat Desa Pallombuan Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir, pekerjaan Wiraswasta dan korban atas nama Agi Paruntungan Naibaho yang merupakan teman dekat daripada tersangka.
Tersangka melalukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan emosi pada saat bermain dadu, terhadap tersangka dijerat melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Alasan Jaksa penerapan restorative justice sebagai berikut:
1. Tersangka merupakan Kepala Rumah Tangga dan tulang punggung keluarga;
2. Tersangka belum pernah dipidana;
3. Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat agar perkara tidak dilanjutkan;
4. Bahwa kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekerabatan marga dan masih satu komunitas adat (tersangka adalah paman saksi korban);
5. Bahwa luka yang diderita oleh korban hanyalah luka yang tidak terlalu parah dan keadaan sudah pulih, dan
6. perbuatan tersangka dilakukan akibat emosional sesaat.
Restorative Justice merupakan kebijakan humanis Kejaksaan R.I dalam rangka menjaga dan memperbaiki hubungan sosial di tengah-tengah masyarakat sehingga norma yang berlaku dimasyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
.png)