ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif
Medan [15/6/2026], Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH bersama Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH serta Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, SH.,MH dan jajaran bidang pidana umum Kejati Sumatera Utara menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kegiatan itu di gelar di ruang rapat lantai II dengan mendengar pemaparan dari tim Kajari Tanjung Balai dan Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang dilakukan melalui zoom (virtual) pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026.
Kronologi singkat peristiwa pidana, pada hari Kamis 18/09/2025 sekira pukul 17.30 Wib di Gang Kedondong Lingkungan III Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, tersangka IRWANSYAH didatangi saksi korban ZULKIFLI SITORUS dan langsung bertanya “kau ada mencuri papan dinding rumah anak ku?”, mendengar hal tersebut Tersangka tersinggung dan kemudian memukul bagian mulut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengeluarkan darah pada bagian mulutnya.
Kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum oleh pihak kepolisian dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Setelah memperoleh dan mendengar penjelasan, Kajati Sumut Muhibuddin kemudian menyatakan penanganan perkara itu disetujui untuk dihentikan dan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif justice dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangkda dan korban telah menyatakan Perdamaian dalam Jangka waktu 14 (empat belas) hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II, kemudian pasal yang disangkakan diatur dan diancam dalam Pasal 466 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, kemudian bahwa tersangka telah menyampaikan permintaan maaf dengan setulus hati kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, lalu korban telah memaafkan tersangka secara tulus tanpa syarat mengingat antara korban dan tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan yaitu paman dan keponakan, serta masyarakat diwakili Kepala Lingkungan tempat tersangka tinggal sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice
